TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala Desa
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa memiliki fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan Desa.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN ( KAUR )
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Kepala urusan tata usaha dan umum;
- Kepala urusan keuangan; dan
- Kepala urusan perencanaan.
KEPALA URUSAN ( KAUR ) TATA USAHA DAN UMUM
- melaksanakan tata naskah;
- melaksanakan administrasi surat menyurat;
- melaksanakan pengarsipan;
- melaksanakan ekspedisi;
- melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- menyiapkan rapat;
- melaksanakan pengadministrasian aset;
- melaksanakan inventarisasi;
- melaksanakan perjalanan dinas; dan
- melaksanakan pelayanan umum.
KEPALA URUSAN ( KAUR ) KEUNGAN
- melaksanakan pengurusan administrasi keuangan;
- melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- membantu verifikasi administrasi keuangan, dan
- melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan desa.
KEPALA URUSAN ( KAUR ) PERENCANAAN
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data pembangunan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi program; dan
- menyusun laporan.
KEPALA SEKSI ( KASI ) PEMERINTAHAN
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- melaksanakan kegiatan kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KEPALA SEKSI ( KASI ) KESEJAHTERAAN RAKYAT
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
- melaksanakan sosialisasi, motivasi, serta fasilitasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KEPALA SEKSI ( KASI ) PELAYANAN
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; dan
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
KEPALA DUSUN ( KADUS )
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
TATA KERJA
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan perangkat desa serta memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
- Perangkat Desa wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasannya.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima oleh pimpinan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk.