TUPOKSI PEMERINTAH DESA KEBONSARI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Desa

  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa memiliki fungsi:
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan Desa.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA URUSAN ( KAUR )

  1. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  2. Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. Kepala urusan tata usaha dan umum;
  2. Kepala urusan keuangan; dan
  3. Kepala urusan perencanaan.

KEPALA URUSAN ( KAUR ) TATA USAHA DAN UMUM

  1. melaksanakan tata naskah;
  2. melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. melaksanakan pengarsipan;
  4. melaksanakan ekspedisi;
  5. melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  6. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  7. menyiapkan rapat;
  8. melaksanakan pengadministrasian aset;
  9. melaksanakan inventarisasi;
  10. melaksanakan perjalanan dinas; dan
  11. melaksanakan pelayanan umum.

KEPALA URUSAN ( KAUR ) KEUNGAN

  1. melaksanakan pengurusan administrasi keuangan;
  2. melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. membantu verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Kemasyarakatan desa.

KEPALA URUSAN ( KAUR ) PERENCANAAN

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data pembangunan;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi program; dan
  4. menyusun laporan.

KEPALA SEKSI ( KASI ) PEMERINTAHAN

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  4. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  5. melaksanakan kegiatan kependudukan;
  6. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  7. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

KEPALA SEKSI ( KASI ) KESEJAHTERAAN RAKYAT

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
  2. melaksanakan sosialisasi, motivasi, serta fasilitasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

KEPALA SEKSI ( KASI ) PELAYANAN

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; dan
  3. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

KEPALA DUSUN ( KADUS )

  1. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

TATA KERJA

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan perangkat desa serta memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  3. Perangkat Desa wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasannya.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima oleh pimpinan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk.

chat